المشاركات

Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Berlaku Mulai April

Penghapusan Pajak Kendaraan Jateng

Kabar gembira bagi warga Jawa Tengah! Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng, di bawah kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, akan memberlakukan program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai 8 April 2025. Kebijakan ini tidak hanya menghapus denda keterlambatan pembayaran, tetapi juga menghapus pokok tunggakan pajak itu sendiri.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 31 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pengelolaan Piutang Daerah. Gubernur Luthfi mengungkapkan bahwa total nilai tunggakan pajak kendaraan di wilayahnya mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 2,8 triliun.

Bayar Pajak Tahun Ini, Tunggakan Lunas!

Melalui rapat koordinasi dengan Ditlantas Polda Jateng, Bapenda Jateng, dan Jasa Raharja Jateng, disepakati langkah strategis untuk menghapus pokok pajak dan dendanya. Program ini memiliki batas waktu, yaitu mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

“Wajib pajak yang datang dan membayar pajak tahun berjalan, yaitu pajak untuk tahun 2025, maka seluruh piutang pajak sebelumnya akan dihapuskan,” jelas Gubernur Luthfi. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan ini karena program memiliki batas waktu.

Syarat Mudah untuk Mendapatkan Penghapusan Tunggakan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, Nadi Santoso, menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan penghapusan tunggakan pajak kendaraan sangat sederhana. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025.

“Tidak ada mekanisme rumit. Cukup bayar pajak tahun ini saja. Misalnya, jika menunggak selama 5 tahun, cukup bayar pajak tahun 2025, dan sisanya akan otomatis dihapus. Tidak ada batasan jumlah tunggakan,” terang Nadi.

Nadi Santoso juga menyampaikan bahwa dari total 12 juta kendaraan yang terdaftar di Jawa Tengah, sekitar 5 juta di antaranya memiliki catatan tunggakan pajak. Jika seluruh tunggakan ini dapat dibayarkan, potensi pendapatan yang bisa diraih mencapai Rp 4,3 miliar.

“Kami melihat adanya penurunan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Oleh karena itu, kami terus berupaya melakukan sosialisasi dan mengimbau masyarakat untuk tertib membayar pajak. Program penghapusan tunggakan dan denda ini merupakan salah satu bentuk relaksasi yang kami berikan untuk meningkatkan kep

إرسال تعليق