Perangkat Desa di Kudus Tak Dapat THR, Berbeda dengan Daerah Lain di Jawa Tengah

KUDUS (SIINMEDIA.WEB.ID) – Saat Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri menerima Tunjangan Hari Raya (THR), kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Kudus tidak mendapatkan hal yang sama. Hingga saat ini, tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk THR mereka, berbeda dengan beberapa kabupaten lain di Jawa Tengah yang tetap memberikan tunjangan tersebut dengan nominal yang bervariasi.

Ilustrasi Perangkat Desa

Tidak Ada Anggaran untuk THR Perangkat Desa

Kepala Desa Ngembalkulon, Kecamatan Jati, Khanafi, menyatakan bahwa hingga saat ini memang tidak ada anggaran untuk THR perangkat desa di Kudus.

"Tidak ada anggarannya. Belum ada anggarannya," kata Khanafi pada Selasa (25/3).

Kepala Desa Tumpangkrasak, Kecamatan Jati, juga mengungkapkan hal yang sama. Menurutnya, perangkat desa selama ini memang tidak pernah mendapatkan THR.

"Selama ini memang tidak pernah ada," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Desa Undaan Kidul, Kecamatan Undaan, Teguh Santoso, menyayangkan situasi ini. Ia menilai kebijakan pemberian THR untuk perangkat desa tergantung pada keputusan pemerintah daerah masing-masing.

"Ya ini tentu mengecewakan. Kebijakan THR ini tergantung masing-masing daerah," ucapnya.

Berbeda dengan Kabupaten Lain di Jawa Tengah

Beberapa kabupaten di Jawa Tengah diketahui telah memberikan THR kepada kepala desa dan perangkatnya, meskipun jumlahnya berbeda-beda. Hal ini membuat perangkat desa di Kudus merasa kurang mendapat perhatian.

"Banyak kabupaten lain yang perangkat desanya mendapatkan THR. Tentu kami iri dengan kabupaten lain," ungkap Teguh.

Pemberian THR Bisa Dilakukan Jika Ada Regulasi

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa pemberian THR kepada perangkat desa sebenarnya bisa dilakukan jika ada regulasi yang mengaturnya dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang Susunan Kedudukan Keuangan Desa.

"Asalkan ada regulasi yang mengaturnya, bisa. Anggarannya bisa dari Dana Desa atau ADD," ungkap Djati.

Namun, terkait regulasi tersebut, Djati menyatakan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan dan mengaturnya.

Masih dalam Proses Pengusulan

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kudus, Famni Dwi Arfana, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini THR untuk perangkat desa masih dalam tahap pembahasan dan belum bisa dipastikan kapan akan terealisasi.

"Kami masih dalam proses pengusulan ke BPKAD dan Bappeda sebagaimana visi misi Pak Bupati," ujarnya.

Perangkat desa di Kudus berharap agar ada kebijakan yang lebih adil ke depannya, sehingga mereka bisa mendapatkan hak yang sama seperti perangkat desa di daerah lain.

Kesimpulan

Hingga saat ini, perangkat desa di Kabupaten Kudus belum mendapatkan THR, berbeda dengan daerah lain di Jawa Tengah yang sudah memiliki kebijakan terkait tunjangan tersebut. Meski peluang pemberian THR masih terbuka, regulasi yang mengaturnya belum ditetapkan.

Banyak perangkat desa berharap agar pemerintah daerah segera mengambil keputusan yang lebih berpihak pada kesejahteraan mereka, mengingat peran mereka dalam pelayanan masyarakat sama pentingnya dengan ASN dan pegawai pemerintahan lainnya.

إرسال تعليق