Pria di Jepara Terekam CCTV Saat Mencabuli Adik Ipar Penyandang Disabilitas

Pria di Jepara Terekam CCTV Saat Mencabuli Adik Ipar Penyandang Disabilitas

Pria di Jepara Terekam CCTV Saat Mencabuli Adik Ipar Penyandang Disabilitas

JEPARA – Seorang pria bernama Sunar bin Pasio (42), warga Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya mencabuli adik iparnya sendiri terbongkar melalui rekaman CCTV yang dipasang oleh keluarga korban.

Kasus pencabulan di Jepara

Korban yang berusia 39 tahun diketahui mengalami paranoid schizophrenia, yaitu gangguan mental yang menyebabkan delusi, ketakutan berlebih, dan halusinasi. Meski mengetahui kondisi korban, Sunar tetap nekat melancarkan perbuatannya.

Keluarga Curiga dan Memasang CCTV

Kecurigaan keluarga muncul karena korban sering menunjukkan tanda-tanda gelisah dan ketakutan. Akhirnya, mereka memutuskan untuk memasang CCTV tersembunyi di dalam kamar korban.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar, mengungkapkan bahwa dari rekaman CCTV itulah pihak keluarga mendapatkan bukti konkret bahwa Sunar telah melakukan pelecehan terhadap korban.

Terungkap dari Rekaman CCTV

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (20/3) sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, Sunar datang ke rumah korban dengan alasan berkunjung. Korban yang sedang tidur, sempat bangun untuk membuka pintu, lalu kembali ke kamar.

Sunar kemudian mengikuti korban, berpura-pura ingin memijatnya. Namun, ia justru memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melancarkan aksinya.

Seluruh tindakan bejat Sunar terekam jelas dalam kamera CCTV yang telah dipasang sebelumnya oleh pihak keluarga.

Keluarga Langsung Bertindak

Setelah melihat rekaman CCTV, keluarga korban langsung mendatangi rumah tersangka dan mengamankannya. Sunar kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

Korban diketahui tinggal bersama anaknya yang berusia 19 tahun, yang bekerja di daerah Mayong. Sang anaklah yang akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi setelah mengetahui ibunya menjadi korban kekerasan seksual.

Pengakuan Pelaku: Sudah Berulang Kali

Dalam interogasi, Sunar mengaku telah melakukan pelecehan sebanyak empat kali sejak Desember 2024. Ia juga mengakui telah menyetubuhi korban.

"Saya sudah empat kali melakukannya sejak Desember lalu," ujar Sunar.

Sunar yang sudah beristri mengaku tidak bisa menahan hawa nafsunya ketika melihat korban berbaring di kamar.

"Saya tidak bisa menahan godaan, makanya saya lakukan," ungkapnya tanpa rasa penyesalan.

Barang Bukti yang Diamankan

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kasus ini, antara lain:

  • Satu gamis panjang warna coklat
  • Satu celana dalam warna merah
  • Satu kaos lengan pendek warna hitam
  • Satu sarung warna merah
  • Satu mangkok plastik berisi minyak goreng
  • Satu flashdisk berisi rekaman CCTV

Ancaman Hukuman

Sunar dijerat dengan Pasal 6C Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jika terbukti bersalah, ia dapat menghadapi hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 300 juta.

Pentingnya Kewaspadaan di Lingkungan Terdekat

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual dapat terjadi di lingkungan terdekat, bahkan dalam lingkup keluarga sendiri.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika menemukan tanda-tanda kekerasan seksual terhadap anggota keluarga mereka.

Posting Komentar